Melayani: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 1 No. 3 (2024): Melayani : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Sosialisasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Renida Joselina Toroby (Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Cenderawasih)
Diego Romario De Fretes (Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Cenderawasih)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertemakan sosialisasi tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua Pasca Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Metode pelaksanaan kegiatan yang digunakan dalam bentuk sosialisasi. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan direspon baik oleh Pemerintah Kampung Sereh dan masyarakat di sekitar kompleks Gereja GKII Ekklesia Pos 7 (tujuh) Sentani. Hal ini dapat dilihat dari partisipasi aparat kampung yang hadir dalam mengikuti kegiatan dan masyarakat yang hadir sehingga tujuan kegiatan dapat dicapai. Aparat Kampung dan masyarakat yang mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat ini mengetahui dan mendapat pengetahuan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua pasca perubahan kedua undang-undang nomor 21 tahun 2001. Sebagai rekomendasi, perlu adanya kegiatan edukasi seperti ini yang berlanjut terus kepada aparat Kampung dan masyarakat sehingga mereka dapat mengetahui tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua dan pada tataran masyarakat akar rumput.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

melayani

Publisher

Subject

Description

Melayani : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Melayani : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan jurnal yang memuat berbagai artikel semua disiplin ilmu pada skema kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Melayani : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat bertujuan untuk menyebarluaskan ...