Dalam tata kelola pemerintahan desa, Peraturan Desa sangat krusial karena menjadi dasar hukumbagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan desa. Kegiatan pelatihan ini bertujuan untukperbaikan mekanisme penyusunan peraturan desa serta peningkatan kemampuan aparatur desa danBadan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusun peraturan desa. Metode yang digunakanadalah PAR (Participatory Action Research) yang terdiri dari beberapa rangkaian tahapan yaitu mulaidari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dari hasil pendalaman diketahui permasalahanterkategori sebagai berikut: (a) Penyusunan rancangan peraturan desa belum ditetapkan pada RKPDesa; (b) Teknik penyusunan masih rendah dan belum sistematis; (c) Kecenderungan pola budayapaternalistik, pelaksanaan evaluasi kurang maksimal. Dari berbagai permasalahan tersebut, makaperlu adanya pelaksanaan kegiatan pelatihan penyusunan Peraturan Desa untuk aparatur desa danBPD guna meningkatkan kompetensi dalam menciptakan produk hukum yang ideal. Adapun hasil yangdiharapkan dari pelatihan ini adalah adanya perbaikan mekanisme penyusunan peraturan desa yangditandai dengan meningkatnya kemampuan para aparatur desa dan BPD dalam membuat produkhukum yang ideal untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa pada khususnya dan dapatbermanfaat bagi tata kelola pemerintahan desa pada umumnya.
Copyrights © 2020