Stakeholders' role in PKPU Regulation No. 7 of 2024 concerning the compilation of the voter list in East Java This study explores the involvement of various stakeholders in updating voter data for the 2024 election in East Java. It aims to identify the stakeholders, understand their roles, and uncover factors that support or hinder the process. Using a qualitative descriptive approach, data were collected through in-depth interviews, observations, and documentation, then analyzed qualitatively. The findings reveal three main points. First, stakeholders fall into three categories: primary (voters and political participants), secondary (Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights), and key (General Election Commission and Election Supervisory Board of East Java). Second, their roles are grouped as key players (election administrators), context setters (population-related institutions), subjects (eligible voters), and the crowd (general public). Third, the process benefits from institutional collaboration and local government support, while the main obstacle is limited inter-agency data sharing, hindering efforts to refine and validate the voter list. Penelitian ini mengkaji keterlibatan berbagai stakeholder dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di Jawa Timur. Tujuan utamanya adalah mengidentifikasi stakeholder, memahami peran mereka, serta mengungkap faktor pendukung dan penghambat dalam proses tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal utama. Pertama, stakeholder terbagi menjadi tiga kategori: primer (pemilih dan peserta Pemilu), sekunder (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM), dan kunci (KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur). Kedua, peran mereka dikelompokkan menjadi key players (penyelenggara Pemilu), context setters (lembaga terkait data kependudukan), subjects (pemilih yang memenuhi syarat), dan crowd (masyarakat umum). Ketiga, proses ini didukung oleh kerja sama antarlembaga dan dukungan pemerintah daerah, namun masih terhambat oleh terbatasnya pertukaran data antarinstansi yang menghambat penyempurnaan daftar pemilih.
Copyrights © 2025