Dalam era digital semua akses dipermudah untuk melakukan kegiatan. Menggabungkan relasi antara pihak-pihak dalam konteks internasional bukanlah urusan yang mudah. Ini melibatkan perbedaan sistem, pandangan, dan hukum yang berlaku sebagai standar yang harus ditaati oleh pihak-pihak di berbagai negara. Bertransaksi dalam konteks bisnis internasional pada saat ini bukanlah sesuatu yang sulit, karena berbagai kemajuan teknologi telah membuka peluang yang besar bagi masyarakat internasional untuk berhubungan satu sama lain. Meskipun demikian, kemudahan ini juga dapat menyebabkan timbulnya berbagai masalah di antara mereka. Bisnis internasional adalah studi hukum privat, di mana hukum memberikan kebebasan yang luas bagi pihak-pihak terkait untuk membuat, menegosiasikan, dan melaksanakan klausul-klausul yang mereka sepakati. Namun, penting untuk diakui bahwa untuk menjalankan kegiatan bisnis tersebut, pihak-pihak harus memahami dengan cermat kaidah-kaidah hukum yang berlaku di negara lawan. Hal ini akan berdampak signifikan pada pelaksanaan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi para peneliti untuk mengklarifikasi perlindungan hukum dalam transaksi bisnis internasional di era perdagangan bebas. Pada pembayaran secara Telegraphic Transfer terdapat kemudahan dan kekurangan, yang mana kekurangan tersebut akan berdapak yang sangat tidak baik baik eksportir dan importir. Terdapat solusi lain dari sistem pembayaran selain Telegraphic Transfer, yaitu ada Letter of Credit dijelaskan bahwa dengan pembayaran Letter of Credit ini sama-sama menjamin keamanannya terhadap kedua belah pihak yaitu eksportir dan importir.
Copyrights © 2024