Indonesia menjadi negara yang kerap mengalami kerusakan maupun tercemarnya lingkungan. Salah satunya ialah masalah terkait sanitasi yang menjadi isu krusial di Kota Bandung. Sehingga, dalam mengatasi masalah ini, penegakan hukum yang adil wajib diterapkan, lantaran adanya hukum yang ditegakkan bisa menjadi pedoman guna menyelesaikan berbagai masalah lingkungan hidup, yang mengacu pada UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni menjalankan analisis hukum lingkungan hidup serta bentuk dari penegakan hukum terhadap masalah sanitasi lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang mana hasil dari penelitian ini bisa dinyatakan bahwasannya penerapan hukum terkait lingkungan hidup terbilang lemah, artinya aturan tersebut belum diterapkan secara meyeluruh serta lemah dalam menyelesaikan berbagai masalah lingkungan hidup yang ada, terlebih masalah terkait sanitasi di Kota Bandung. Alasan hukum lingkungan belum terlaksana secara optimal yakni kurangnya ketegasan penegak hukum dalam mengaplikasikannya. Oleh karenanya, hukum lingkungan wajib ditegakkan secara tegas dan menyeluruh serta perlu adanya upaya peningkatan dalam menegakkan hukum agar kelestarian lingkungan dapat terwujud.
Copyrights © 2024