Jurihum
Vol. 2 No. 3 (2024): JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora

PENGATURAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG

Yohanes Baptista Neonbeni (Magister Ilmu Hukum)
Yohanes G. Tuba Helan (Magister Ilmu Hukum)
Kotan Y. Stefanus (Magister Ilmu Hukum)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2024

Abstract

Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kota Kupang merupakan hak keuangan yang dapat diberikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Terbitnya Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang menjadi polemik dimana penambahan besaran tunjangan bagi anggota DPRD Kota Kupang harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi dan mengacu pada asas kepatutan, kewajaran, kewajaran dan harga setempat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1). Apakah Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? (2). Apa akibat hukum dari Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 bagi Anggota DPRD Kota Kupang? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang terkait dengan materi yang dikaji dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menemukan bahwa (1). Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang tidak sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. (2). Akibat dari Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 adalah: a.) Anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan selisih pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang telah diterim dengan cara mengangsur atau membayar sekaligus. b.) Wali Kota Kupang sebagai pembuat Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 dikenakan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan dan pertanggungjawaban pribadi. Sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai upaya penegakan hukum dan teguran untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabsebagai kepala daerah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Jurihum

Publisher

Subject

Description

JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora dengan ISSN 3025-7409 (Media Online) merupakan jurnal ilmiah peer-review yang bertujuan untuk mempublikasikan artikel penelitian, kajian ilmiah, dan tinjauan literatur berkualitas pada berbagai bidang ilmu multidisiplin. Jurnal ini menjadi media bagi peneliti, ...