-Syahbandar merupakan pejabat tertinggi di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang pengangkutan perairan, kepelabuhanan. Rumusan masalah Bagaimanakah fungsi pengawasan syahbandar dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Pelabuhan Tenau Kupang dan apa kendala yang dihadapi oleh Syahbandar di Pelabuhan Tenau Kupang dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Sejalan dengan apa yang menjadi pokok utama pembahasan dari tesis yang penyusun sajikan, maka jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bawah fungsi pengawasan Syahbandar dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Tenau Kupang antara lain Melakukan Pengawasan dan pengaturan lalu lintas kapal, koordinasi dengan pihak terkait, pelaporan dan dokumentasi, keselamatan dan keamanan pelabuhan, dan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kapal yang akan berlayar. kendala yang dihadapi oleh Syahbandar di Pelabuhan Tenau Kupang dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran antara lain kendala kecukupan dan kecakapan SDM, budaya dan subtansi hukum. Kesimpulan Secara keseluruhan, fungsi Syahbandar sangat integral dalam menciptakan pelayaran yang aman dan tertib. Syahbandar tidak hanya mengawasi lalu lintas kapal, tetapi juga menjamin koordinasi antar instansi terkait, serta mendokumentasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pelayaran, sehingga keselamatan dan keamanan pelabuhan serta pelayaran dapat terjamin dengan baik. Secara keseluruhan, kendala yang dihadapi oleh Syahbandar dalam menjalankan fungsinya sangat beragam dan kompleks. Keterbatasan SDM yang tidak memadai, baik dari segi jumlah maupun kualitas, dapat menghambat efektivitas pengawasan dan koordinasi. Budaya organisasi yang kurang mendukung, baik dalam hal disiplin maupun kesadaran keselamatan.
Copyrights © 2024