Fenomena toxic relationship dalam hubungan pacaran di kalangan mahasiswa penghuni kos-kosan menjadi persoalan sosial yang kompleks dan kurang mendapat perhatian dalam ranah hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dari hubungan pacaran yang bersifat toxic, khususnya pada mahasiswa yang tinggal di lingkungan kos-kosan di Oesapa, Kota Kupang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-sosiologis, penelitian ini mengungkap berbagai bentuk kekerasan dalam pacaran—verbal, emosional, fisik, hingga kontrol sosial—yang dialami oleh delapan mahasiswa responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi pacaran toxic menyebabkan ketergantungan emosional, isolasi sosial, dan tekanan psikologis yang signifikan, namun tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai karena ketiadaan regulasi khusus dalam hukum positif Indonesia. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak mencakup hubungan non-perkawinan, sehingga menciptakan legal vacuum dan access to justice gap bagi korban. Temuan ini menegaskan perlunya pembaruan hukum untuk mengakomodasi kekerasan dalam relasi personal non-formal melalui regulasi khusus yang inklusif dan sensitif terhadap dinamika sosial mahasiswa. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar argumentatif dalam mendorong perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap korban kekerasan dalam pacaran.
Copyrights © 2025