Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memainkan peran paradoksal dalam lanskap digital Indonesia. Di satu sisi, UU ITE bertujuan untuk mendorong inovasi digital dan memberikan kepastian hukum bagi transaksi elektronik, namun di sisi lain, beberapa ketentuannya, terutama yang bersifat multitafsir, menimbulkan ancaman signifikan terhadap kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis dualitas tersebut dengan mengkaji konteks historis, pasal-pasal kunci, dampaknya terhadap ekonomi digital (e-commerce, fintech), pengaruhnya terhadap kebebasan berbicara (dengan fokus pada "pasal karet"), serta tanggung jawab etis para profesional teknologi informasi (TI). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yang melibatkan tinjauan literatur kritis terhadap dokumen hukum, riset akademik, laporan organisasi masyarakat sipil (OMS), dan analisis studi kasus terkemuka. Temuan utama menunjukkan adanya manfaat nyata dari UU ITE bagi transaksi digital, namun diiringi dengan efek jeri (chilling effect) dan kriminalisasi yang terdokumentasi akibat pasal-pasal kontroversial. Kesimpulan dari penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum yang komprehensif untuk menyeimbangkan kebutuhan regulasi dengan perlindungan hak asasi manusia yang kuat, serta pentingnya perilaku etis bagi praktisi TI yang beroperasi di bawah kerangka hukum ini.
Copyrights © 2025