Penelitian ini bertujuan untuk memahami persepsi dan implementasi etika bisnis Islam dalam aktivitas usaha pelaku UMKM dari berbagai sektor, meliputi kuliner, perdagangan, dan jasa. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menggali pemahaman pelaku usaha mengenai nilai kejujuran, keadilan, amanah, serta larangan riba, gharar, dan maysir melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pelaku UMKM terhadap etika bisnis Islam berada pada tingkat yang bervariasi. Nilai kejujuran dan amanah telah diterapkan secara umum, tetapi pemahaman mengenai konsep teknis seperti gharar dan riba masih sangat terbatas. Tekanan persaingan, keterbatasan modal, dan minimnya pembinaan menjadi faktor utama yang menghambat penerapan etika secara konsisten. Meski demikian, pelaku UMKM yang menerapkan etika bisnis Islam merasakan manfaat nyata, antara lain peningkatan kepercayaan pelanggan, hubungan bisnis yang harmonis, serta keberlanjutan usaha. Penelitian ini menegaskan bahwa etika bisnis Islam bukan hanya kewajiban moral, tetapi strategi yang efektif dalam membangun reputasi dan stabilitas usaha jangka panjang.
Copyrights © 2025