Transformasi digital telah memengaruhi pola transaksi dan perilaku ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan menganalisis respons masyarakat terhadap kehadiran fintech syariah sebagai inovasi layanan keuangan berbasis prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pengguna fintech, pengguna fintech syariah, pelaku UMKM, tokoh agama, dan aparat kelurahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat memberikan respon positif terhadap fintech syariah, terutama karena menawarkan layanan bebas riba dan berlandaskan fatwa DSN-MUI. Namun demikian, tingkat literasi digital dan pemahaman masyarakat tentang prinsip syariah masih beragam, sehingga memengaruhi tingkat penerimaan dan pemanfaatan layanan tersebut. Faktor kepercayaan menjadi aspek krusial yang turut menentukan sikap masyarakat, terutama terkait keamanan data dan legalitas penyedia layanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa potensi pemanfaatan fintech syariah di Sawah Lebar cukup besar, tetapi membutuhkan edukasi intensif, sosialisasi yang tepat, dan pendampingan agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
Copyrights © 2025