Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang masih marak terjadi di Indonesia. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban belum sepenuhnya terlindungi akibat kuatnya stigma sosial, bias gender, dan stereotip masyarakat. Artikel ini membahas bagaimana stigma sosial memperburuk penderitaan korban serta bagaimana bias dan stereotip memengaruhi penilaian hukum terhadap pelaku dan korban. Kajian ini menegaskan perlunya pendekatan berbasis korban untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, empatik, dan setara.
Copyrights © 2025