Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang membutuhkan pembuktian ilmiah (bukti forensik) yang kuat. Namun, praktik peradilan di Indonesia sering menghadapi fenomena inkonsistensi kuantitas barang bukti (perbedaan berat saat penyitaan dan pengujian Labfor). Inkonsistensi ini mengancam validitas bukti dan kredibilitas proses hukum, padahal kuantitas narkotika merupakan basis fundamental penentuan pasal dan rentang hukuman. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum inkonsistensi kuantitas barang bukti narkotika terhadap kekuatan pembuktian di pengadilan dan merumuskan upaya perbaikan prosedur penanganan (Chain of Custody/CoC) untuk menjamin validitas bukti forensik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan Pendekatan Perundang-undangan, dengan menelaah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Inkonsistensi kuantitas secara langsung menyerang keakuratan dan keotentikan bukti, merosotkan nilai pembuktian keterangan ahli, dan memicu keraguan beralasan di mata hakim. Selain kesalahan prosedural dan potensi manipulasi, faktor teknis seperti sifat higroskopisitas zat narkotika juga menjadi penyebab utama. Solusi yang ditawarkan adalah reformasi CoC secara komprehensif, meliputi: 1) Penggunaan kemasan kedap kelembaban; 2) Peningkatan transparansi kelembagaan; 3) Adopsi Sistem Manajemen Bukti Terpusat yang Aman; dan 4) Peningkatan standar profesionalisme ahli forensik sesuai regulasi. Inkonsistensi kuantitas BB Narkotika adalah cerminan kegagalan terintegrasi antara sistem teknis dan prosedural. Diperlukan sinergi antara pengendalian faktor fisikokimia dan modernisasi CoC untuk meningkatkan validitas bukti forensik, sehingga mendukung tercapainya kepastian dan keadilan hukum.
Copyrights © 2025