Artikel ini adalah untuk menganalisis peran dan nilai keterangan saksi dalam proses pidana serta hubungannya dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan merujuk pada literatur khusus dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, keterangan saksi merupakan alat yang berguna sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun efektivitasnya tidak selalu jelas. Keterangan saksi harus ditentukan berdasarkan integritas, konsistensi, dan kebebasan mereka dibandingkan dengan teknik lain. Dalam praktik pengadilan pidana, keterangan saksi sering menjadi bukti utama, terutama ketika bukti lain terbatas. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghormati hukum keterangan saksi agar kesaksian diberikan secara langsung dan objektif. Perlindungan dapat diberikan oleh lembaga resmi seperti Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2025