Artikel ini secara rinci membahas konflik batas tanah sebagai salah satu jenis sengketa tanah yang paling lazim dalam hukum privat Indonesia. Dengan menekankan pada analisis hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Dasar Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, artikel ini mengeksplorasi definisi, metode penyelesaian, serta hambatan yang ada. Studi kasus dari keputusan pengadilan diambil untuk menunjukkan penerapan hukum, termasuk fungsi dari bukti teknis seperti peta dan pengukuran. Kesimpulan menggarisbawahi perlunya inovasi dalam hukum untuk mencegah dan menuntaskan sengketa ini dengan cara yang efektif, demi mendukung kepastian hukum dan pembangunan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025