Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur rentan dalam perjanjian kredit online dengan jaminan gadai emas syariah serta mengidentifikasi kelemahan implementasi prinsip syariah dan hak-hak debitur dalam praktik pembiayaan berbasis teknologi finansial. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur rentan seperti pedagang mikro, buruh harian, dan perempuan pra-sejahtera menghadapi ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku kredit online gadai emas syariah. Perlindungan hukum preventif diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam praktiknya banyak platform fintech syariah tidak sepenuhnya mematuhi prinsip keadilan dan transparansi. Klausula baku sering memuat ketentuan sepihak seperti penetapan biaya penitipan tidak proporsional, denda keterlambatan yang tersamar, serta mekanisme lelang tanpa pemberitahuan layak. Perlindungan represif melalui pengadilan atau BPSK sulit diakses debitur rentan karena biaya tinggi, waktu panjang, dan rendahnya literasi hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum eksisting belum efektif, sehingga diperlukan penguatan regulasi kontrak digital syariah, peningkatan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, serta kewajiban edukasi risiko bagi debitur sebelum persetujuan akad.
Copyrights © 2026