Penelitian ini membahas tentang pola penyebaran agama Islam di Desa Kuningan, Kabupaten Blitar, yang dilakukan oleh dua tokoh, yaitu Syekh Abu Hasan dan Syekh Abu Manshur dan juga dialektika islam dan sosial budaya di desa Kuningan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan wawancara dan observasi lapangan dan juga dengan melakukan FGD dengan tokoh dan keturunan Syekh Abu Hasan dan Syekh Abu Mansur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses dialektika Islam dan budaya lokal berlangsung secara harmonis melalui pola negosiasi dan penyesuaian nilai. Kehadiran ajaran Islam tidak menghilangkan budaya lokal, namun memberi arah baru yang lebih berlandaskan nilai-nilai tauhid, etika sosial, dan penguatan moral masyarakat. Budaya lokal tetap dipertahankan sebagai identitas sosial masyarakat, namun mengalami proses islamisasi pada aspek-aspek tertentu, seperti pengubahan unsur-unsur ritual yang sebelumnya bersifat magis menjadi lebih bernuansa doa, sedekah, dan syukur kepada Allah. Praktik sosial keagamaan masyarakat Desa Kuningan menunjukkan integrasi yang kuat, misalnya dalam tradisi selamatan, tahlilan, manaqiban, gotong royong, slametan desa, dan kegiatan sosial masjid. Semua kegiatan tersebut memiliki landasan budaya lokal tetapi dimaknai secara Islami. Masyarakat menunjukkan pola penerimaan selektif terhadap budaya lokal, yakni mempertahankan unsur budaya yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan meninggalkan praktik yang dianggap tidak sesuai dengan nilai tauhid. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat signifikan dalam menjaga keseimbangan antara nilai-nilai Islam dan kearifan lokal, terutama melalui dakwah kultural, kegiatan masjid, dan pendidikan keagamaan. Dialektika Islam dan budaya lokal memperkuat kohesi sosial, terbukti dari tingginya solidaritas, gotong royong, rasa kekeluargaan, dan struktur sosial masyarakat yang terbangun di Desa Kuningan kab Blitar.
Copyrights © 2026