Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi praktik perjudian konvensional menjadi perjudian online yang bersifat masif, anonim, dan lintas batas negara. Fenomena ini menimbulkan problematika hukum yang kompleks, karena meskipun perjudian dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), praktiknya justru terus meningkat melalui pemanfaatan platform digital, sistem pembayaran elektronik, penggunaan rekening nominee, serta promosi melalui media sosial. Perjudian online juga menimbulkan dampak multidimensional, meliputi kerugian ekonomi, gangguan psikologis, konflik rumah tangga, serta gangguan terhadap ketertiban sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum perjudian online serta merumuskan kebijakan hukum yang lebih efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer mencakup KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE, serta regulasi terkait, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara preskriptif dan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UU ITE masih berorientasi pada distribusi muatan perjudian, sehingga belum mampu menjangkau perkembangan modus digital modern. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum integratif melalui pendekatan penal dan non-penal berbasis cyber law, serta rekonstruksi norma yang mencakup transaksi digital, aset kripto, penerapan prinsip follow the money, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026