Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad murabahah serta mengevaluasi efektivitas penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) di PT. Mega Finance Cabang Duri sebagai lembaga pembiayaan syariah non-bank. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan wawancara mendalam dengan manajer, supervisor, serta staf bagian pembiayaan yang terlibat dalam pelaksanaan akad murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad murabahah pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, di mana perusahaan terlebih dahulu membeli barang sebelum menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Namun demikian, masih ditemukan pembiayaan bermasalah yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kelemahan dalam penerapan prinsip 5C, khususnya pada aspek karakter dan kemampuan nasabah, serta pengawasan pasca-akad yang belum optimal. Faktor eksternal mencakup penurunan pendapatan masyarakat, perubahan kondisi ekonomi, dan perilaku nasabah yang tidak disiplin dalam pembayaran angsuran. Hasil penelitian menegaskan bahwa efektivitas analisis murabahah sangat bergantung pada konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian dan kompetensi sumber daya manusia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan berbasis digital, peningkatan literasi pembiayaan syariah bagi karyawan, serta edukasi bagi nasabah guna menekan risiko pembiayaan bermasalah di masa mendatang.
Copyrights © 2026