Penelitian ini mengkaji prinsip kedaulatan negara atas ruang udara dalam perspektif hukum internasional dan implementasinya dalam konteks nasional Indonesia. Fokus kajian meliputi sejarah perkembangan prinsip kedaulatan udara dari Konferensi Paris 1910 hingga Konvensi Chicago 1944, perbedaan antara ruang udara dan ruang angkasa, serta pengaturan ruang udara Indonesia dalam UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2009. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis doktrinal dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum kuat untuk mengklaim dan mengatur kedaulatan atas ruang udaranya, meskipun terdapat tantangan implementasi terutama dalam pengelolaan Flight Information Region (FIR) oleh pihak asing. Kajian ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan prinsip-prinsip hukum udara internasional guna memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan ruang udara strategis di tengah dinamika geopolitik dan kemajuan teknologi.
Copyrights © 2025