Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 14 No. 2 (2025): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Kedaulatan Ruang Udara Indonesia: Tinjauan Yuridis Hukum Internasional dan Nasional

Widarto, Bambang (Unknown)
Istianingsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji prinsip kedaulatan negara atas ruang udara dalam perspektif hukum internasional dan implementasinya dalam konteks nasional Indonesia. Fokus kajian meliputi sejarah perkembangan prinsip kedaulatan udara dari Konferensi Paris 1910 hingga Konvensi Chicago 1944, perbedaan antara ruang udara dan ruang angkasa, serta pengaturan ruang udara Indonesia dalam UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2009. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis doktrinal dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum kuat untuk mengklaim dan mengatur kedaulatan atas ruang udaranya, meskipun terdapat tantangan implementasi terutama dalam pengelolaan Flight Information Region (FIR) oleh pihak asing. Kajian ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan prinsip-prinsip hukum udara internasional guna memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan ruang udara strategis di tengah dinamika geopolitik dan kemajuan teknologi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...