Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kegagalan sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 K/pdt.susPHI/2017. Fokus penelitian diarahkan pada ketidaksesuaian antara norma hukum positif dengan praktik peradilan, serta bagaimana teori keadilan dapat digunakan untuk mengkritisi dan menawarkan solusi atas ketimpangan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, melalui analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum masih terjebak dalam paradigma positivistik dan legalistik, sehingga gagal memenuhi hak-hak TKA seperti pembayaran gaji hingga akhir kontrak dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Analisis dengan teori keadilan Rawls, Sen, Selznick, dan pendekatan restoratif menegaskan perlunya reformasi hukum ketenagakerjaan yang lebih substantif, responsif, dan berorientasi pada keadilan sosial serta standar internasional.
Copyrights © 2025