Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif Islam melalui fikih lingkungan dalam menghadapi krisis ekologi global saat ini. Lingkungan hidup bukan sekadar ruang fisik, melainkan amanah Allah yang harus dijaga keseimbangannya. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan studi pustaka, artikel ini menganalisis nilai-nilai normatif dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menekankan peran manusia sebagai khalifah di bumi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis lingkungan, seperti polusi dan deforestasi, berakar pada perilaku manusia yang mengabaikan prinsip syariah dalam mengelola alam. Islam menawarkan solusi melalui konsep himā (kawasan lindung), ihyā’ al-mawāt (menghidupkan lahan mati), serta larangan melakukan kerusakan (fasād). Implementasi fikih lingkungan secara praktis, seperti gerakan eco-masjid, menjadi krusial untuk mengubah kesadaran religius menjadi aksi nyata dalam pelestarian alam. Kesimpulannya, menjaga lingkungan adalah bagian integral dari ibadah dan manifestasi ketaatan kepada Allah, di mana kerusakan alam dipandang sebagai pelanggaran terhadap etika ketuhanan. Melalui pendekatan fikih lingkungan, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara manusia, alam, dan Pencipta demi kesejahteraan generasi mendatang.
Copyrights © 2026