Fenomena penyedia jasa perkawinan siri online menjadi salah satu dampak transformasi digital dalam praktik sosial keagamaan di Indonesia. Perkawinan siri yang sebelumnya berlangsung secara privat kini dipromosikan dan difasilitasi melalui media sosial dan situs web komersial, bahkan seringkali tanpa memenuhi rukun dan syarat dasar perkawinan menurut syariat maupun hukum negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi pertanggungjawaban pidana penyedia jasa perkawinan siri online dalam perspektif hukum positif Indonesia serta menilai praktik tersebut melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara, observasi situs layanan nikah siri, serta kajian literatur dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia jasa dapat memenuhi unsur tindak pidana, antara lain penyebaran informasi menyesatkan (UU ITE), pemalsuan surat atas penerbitan sertifikat nikah tidak resmi (Pasal 263 KUHP), dan penipuan melalui pemungutan biaya atas layanan yang tidak sah (Pasal 378 KUHP). Dari perspektif maqasid syariah, praktik ini bertentangan dengan perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), harta (ḥifẓ al-mal), serta kemaslahatan primer keluarga. Perkawinan siri online terbukti lebih banyak menimbulkan mafsadat terutama bagi perempuan dan anak, serta melemahkan otoritas negara dalam mengatur ketertiban perkawinan. Penelitian ini menegaskan kebutuhan penguatan regulasi dan edukasi hukum untuk mencegah komodifikasi perkawinan melalui ruang digital.
Copyrights © 2026