Sengketa pajak merupakan permasalahan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu jenis sengketa tersebut adalah atas koreksi fiskal terhadap biaya yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa yang dihadapi oleh PT. AON akibat koreksi fiskal positif atas biaya bunga pinjaman pada Tahun Pajak 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui analisis dokumen perpajakan dan wawancara dengan Kantor Konsultan Pajak OPC selaku pendamping wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberatan yang diajukan ditolak oleh otoritas pajak, sehingga PT. AON mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Putusan akhir menyatakan bahwa seluruh permohonan banding dikabulkan. Temuan ini menunjukkan bahwa mekanisme banding memiliki peran penting sebagai sarana hukum dalam melindungi hak wajib pajak serta menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Copyrights © 2026