Penelitian ini menguji indikasi kecurangan pelaporan keuangan pada entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2022-2024 dengan mengadopsi kerangka Fraud Heptagon. Target keuangan, frekuensi rapat komite audit, opini audit, masa jabatan serta rangkap jabatan direktur utama, pelatihan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), dan remunerasi dewan direksi digunakan sebagai proksi variabel penelitian. Melalui pendekatan kuantitatif asosiatif terhadap 45 sampel observasi dengan analisis regresi logistik, hasil empiris merepresentasikan bahwa seluruh variabel independen tersebut tidak memengaruhi kecurangan pelaporan keuangan. Temuan ini mengindikasikan adanya keterbatasan kapasitas eksplanatori model Heptagon ketika diterapkan pada konteks BUMN yang berkarakteristik kelembagaan, regulasi, dan pengelolaan publik yang spesifik. Hal ini menyebabkan hubungan kausal yang diasumsikan dalam konseptualisasi awal model tersebut tidak sepenuhnya terkonfirmasi secara empiris. Secara teoretis, hasil ini menekankan pentingnya memahami perilaku kecurangan secara kontekstual, sementara secara praktis, penelitian ini mendorong perlunya evaluasi terintegrasi antara indikator keuangan dan mekanisme tata kelola dalam upaya deteksi dini kecurangan pelaporan keuangan pada entitas negara.
Copyrights © 2026