Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan instrumen hukum negara untuk mengatur tata kelola zakat secara terpusat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga resmi lainnya. Namun, Pasal 38 yang melarang pengelolaan zakat oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi memunculkan perdebatan jika ditinjau dari perspektif maqāṣid syarī‘ah. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis potensi pertentangan antara ketentuan Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, khususnya dalam aspek kemaslahatan, distribusi keadilan, dan kebebasan beribadah.Kata Kunci : Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Zakat, Maqasid Syariah
Copyrights © 2026