Kelesuan perekonomian di awal tahun 2026, membuat pemerintah perlu menambahkan stimulus fiskal ke dalam instrumen kebijakan ekonomi yang akan memberikan dorongan agar perekonomian dapat kembali bergairah dan bertumbuh sesuai harapan masyarakat. Salah satu stimulus fiskal yang ditawarkan adalah pengampunan pajak, karena dengan pengampunan pajak diharapkan dana yang akan didapat dari pajak akan memberikan manfaat menutupi defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan aset yang dideklarasi oleh Wajib Pajak akan menjadi suntikan perekonomian yang akan menjadi modal kerja juga dana investasi. Penelitian ini memberikan jawaban atas pertanyaan apakah diperlukan amnesti (pengampunan) pajak sekali lagi. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada Wajib Pajak secara sampling.
Copyrights © 2026