Transformasi digital perpajakan melalui implementasi Coretax pada tahun 2026 merupakan langkah penting pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan wajib pajak. Namun, perubahan dari e-Filing ke Coretax menimbulkan berbagai masalah, terutama rendahnya literasi digital wajib pajak dan keterbatasan kapasitas pelayanan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bangil. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendampingan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berbasis Coretax oleh Relawan Pajak. Metode pelaksanaan dilakukan dalam empat tahapan, yaitu observasi, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap pelaksanaan, relawan memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak orang pribadi secara one-on-one, mulai dari proses login, pengisian data, validasi, hingga pengiriman SPT dan penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa program Relawan Pajak efektif membantu wajib pajak dalam memahami penggunaan Coretax dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan lebih cepat dan tepat. Jumlah wajib pajak yang berhasil didampingi mencapai 4.862 orang, meningkat signifikan dari 2.966 wajib pajak di periode sebelumnya. Selain itu, kesalahan pengisian SPT menurun dan kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan meningkat. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan jumlah relawan, gangguan teknis sistem, dan rendahnya kemampuan digital sebagian masyarakat. Secara keseluruhan, program Relawan Pajak berkontribusi positif dalam meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dan mendukung keberhasilan implementasi Coretax di KP2KP Bangil.
Copyrights © 2026