Ketimpangan distribusi kekayaan menjadi salah satu persoalan struktural utama dalam sistem ekonomi kontemporer. Data BPS menunjukkan koefisien gini Indonesia pada September 2024 sebesar 0,381, yang mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan kesejahteraan. Persoalan ini tidak hanya bersumber dari kelemahan kebijakan teknis, tetapi juga dari krisis paradigmatik sistem ekonomi modern yang cenderung menempatkan kepemilikan individual dan akumulasi kapital sebagai orientasi utama. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip ‘adl dan wasathiyah dalam Filsafat Ekonomi Islam sebagai kerangka konseptual untuk menjawab persoalan ketimpangan kekayaan kontemporer. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan melalui analisis isi terhadap Al-Qur’an, hadis, pemikiran ulama klasik, serta literatur kontemporer tentang filsafat dan ekonomi Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip ‘adl memberikan landasan normatif bagi distribusi kekayaan yang adil, sedangkan wasathiyah menawarkan keseimbangan antara hak kepemilikan individu dan tanggung jawab sosial. Filsafat Ekonomi Islam memandang harta sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dikelola secara adil, produktif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui instrumen zakat, waqaf produktif, larangan ihtikar, serta peran aktif negara dalam menjamin solidaritas sosial. Dengan demikian, integrasi ‘adl dan wasathiyah menjadi alternatif konseptual yang relevan dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026