Fintech Syariah (FS) berkembang pesat sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan syariah, khususnya dalam segmen Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank (LKSNB) di Indonesia. Disrupsi teknologi dan kompleksitas kerangka regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi dua faktor eksternal utama yang membentuk lanskap strategis industri ini. Paper mini ini bertujuan menganalisis prospek, tantangan, dan alternatif strategi LKSNB untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan di era digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa LKSNB berada di lingkungan yang sangat kompetitif namun memiliki peluang besar untuk diferensiasi melalui nilai syariah dan integrasi ESG (Sharia Green Financing). Kelemahan internal, terutama kesenjangan talenta digital, harus diatasi melalui kemitraan strategis. Kesimpulan merumuskan implikasi kebijakan yang mendesak bagi LKSNB untuk melakukan transformasi digital hibrida dan bagi regulator untuk menciptakan kerangka regulasi yang adaptif dan harmonis antara teknologi, stabilitas, dan kepatuhan syariah. Kata Kunci: Fintech Syariah, LKSNB, Regulasi
Copyrights © 2026