Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2024. Kajian ini mencakup empat dimensi akuntabilitas, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap seluruh tujuh desa di Kecamatan Pangkatan yang secara kolektif menerima ADD sebesar Rp7.504.206.000. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas pengelolaan ADD belum terwujud secara merata. Dari tujuh desa yang diteliti, tiga desa (42,86%) berkategori baik, dua desa (28,57%) berkategori cukup, dan dua desa (28,57%) berkategori kurang. Tahap perencanaan dan pelaksanaan relatif berjalan sesuai prosedur dengan rata-rata realisasi anggaran mencapai 93,72%, namun tahap pertanggungjawaban dan pengawasan masih menjadi titik lemah yang paling menonjol. Lima dari tujuh desa tidak mempublikasikan informasi keuangan kepada masyarakat, dan hanya tiga desa yang memiliki sistem pengawasan efektif. Faktor penghambat utama meliputi keterbatasan kompetensi teknis aparatur desa, minimnya transparansi informasi anggaran kepada publik, pasifnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta rendahnya literasi anggaran masyarakat. Temuan ini dikonfirmasi melalui perspektif teori keagenan, di mana kesenjangan informasi antara pemerintah desa sebagai agen dan masyarakat sebagai prinsipal menjadi faktor determinan lemahnya akuntabilitas demokratis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan, penerapan kewajiban publikasi informasi anggaran yang terverifikasi, serta peningkatan peran BPD sebagai lembaga pengawas internal desa.
Copyrights © 2026