E.Faktur Pajak diberlakukan mulai Bulan Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Pengumuman Nomor PENG -6/PJ.02/2015 menjelaskan bahwa pemberlakuan e-faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,kenyaman,dan keamanan bagi pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khususnya dalam hal pembuatan faktur pajak. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemberlakuan e-faktur memberikan kemudahan,kenyaman dan keamanan bagi PT Avail Elok Indonesia dan mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi oleh PT Avail Elok Indonesia dalam menggunakan aplikasi e-Faktur dan bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan tersebut.Dari hasil wawancara terstuktur, PT Avail Elok Indonesia mendapatkan Fitur Upload. Namun dari Segi penyetoran dan pelaporan tidak ada perbedaan dengan sebelum Faktur. Terdapat beberapa hambatan yang dialami dalam menggunakan e-faktur,hambatan yang paling mendasar adalah ketika koneksi internet tidak mendukung.
Copyrights © 2024