Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis dan implementasi restorative justice dalam penegakan hukum pidana pasca berlakunya KUHP baru dan arah pembaruan KUHAP di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris terbatas melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru telah mengakomodasi prinsip restorative justice melalui tujuan pemidanaan, pengenalan sanksi alternatif, serta pembukaan ruang penyelesaian perkara di luar peradilan. Arah pembaruan KUHAP memperkuat legitimasi prosedural melalui mekanisme penghentian perkara berbasis keadilan restoratif. Implementasi di tingkat kepolisian dan kejaksaan menunjukkan perkembangan yang signifikan, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kapasitas aparat, belum adanya standar operasional yang seragam, serta hambatan kultural dalam masyarakat. Kesenjangan antara norma dan praktik menunjukkan bahwa restorative justice belum terintegrasi secara optimal dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta harmonisasi antara norma dan praktik untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan
Copyrights © 2026