Berdasarkan Hak Menguasai Negara, negara dapat menentukan macam-macam hak atas sumber-sumber agraria yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Pemerintah sesuai dengan fungsinya mempunyai tanggung jawab dalam pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan demi penyediaan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci: Hak Menguasai Negara, Pengadaan Tanah.
Copyrights © 2016