Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2015

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERKAIT PENYALAHGUNAAN PRODUK TURUNAN NARKOTIKA

Rizki Pratama (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
12 May 2016

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terkait penyalahgunaan produk turunan narkotika sangat diperlukan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Hal ini dikarenakan produk turunan narkotika memiliki efek yang sangat buruk bagi kesehatan manusia yaitu dapat merusak fisik dan mental. Produk turunan narkotika masih belum diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga, pertanggungjawabannya terbentur oleh asas legalitas. Suatu tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana apabila tidak terdapat peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu. Maka, dalam hal ini dapat menjadi celah hukum bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan produk turunan narkotika. Selanjutnya diperlukan upaya pemerintah dan instansi terkait untuk membentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan produk turunan narkotika serta bagaimana seharusnya undang-undang mengatur mengenai produk turunan narkotika. Sehingga pelaku tindak pidana tidak lepas dari jeratan hukum.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Produk Turunan Narkotika

Copyrights © 2015