Penelitian ini membahas mengenai kewajiban pelaku usaha terhadap pencantuman sertifikat laik hygiene sanitasi pada restoran di wilayah kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Penulis melakukan analisa terkait penerapan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan pasal 7 huruf b dan d Undang-Undang No. 8 tahun 1999 dalam hal memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa kaitannya dengan mencantumkan sertifikat tersebut dan memberikan jaminan mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku pada makanan yaitu sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran. Perkembangan industri restoran/café di Kota Malang meningkat setiap tahunnya akan tetapi hal tersebut tidak diiringi dengan keterbukaan pihak restoran/café mengenai standar kehiegienisan makanan yang disajikan padahal sebenarnya konsumen berhak untuk mengetahui apakah makanan tersebut sudah layak untuk dikonsumsi. Penulis melakukan analisa dengan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis yang dikaitkan dengan hukum positif Indonesia. Kata kunci: Kewajiban Pelaku Usaha, Sertifikat laik hygiene sanitasi restoran, Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2016