Juridische: Jurnal Penelitian Hukum
Vol. 3 No. 2 (2026)

Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana: Studi Komparatif antara Indonesia dan Singapura

Dimas, Dimas Raga Febriansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 May 2026

Abstract

Korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak secara multidimensi, mulai dari keuangan negara, stabilitas pemerintahan, hingga integritas moral masyarakat. Indonesia dan Singapura merupakan dua negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki pendekatan berbeda dalam memerangi korupsi, sejalan dengan perbedaan sistem hukum dan budaya politik yang dimiliki masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif mengenai penanganan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana di kedua negara. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif dengan fokus pada regulasi hukum, struktur kelembagaan penegak hukum, bentuk sanksi pidana, serta efektivitas implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Singapura berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif berkat lembaga yang independen, sistem hukum yang tegas, dan penegakan hukum yang konsisten. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasi, khususnya terkait independensi institusi dan komitmen politik yang belum optimal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi juga oleh komitmen hukum dan politik yang konsisten, integritas lembaga, serta dukungan budaya hukum masyarakat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

juridische

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum membahas mengenai fenomena penegakan hukum, perbandingan hukum, sejarah, kebijakan kebijakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum ...