Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2016

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 53/PID.SUS/2015/PENGADILAN NEGERI BIREUEN TERKAIT PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN ATAU BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA MEREK

Tri Bintang Gumelar (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
25 May 2016

Abstract

Artikel ini membahas tentang Implikasi Yuridis Putusan Hakim Nomor : 53/Pid.Sus/2015/Pengadilan Negeri Bireuen Terkait Penjatuhan Pidana Percobaan Atau Bersyarat dalam Tindak Pidana Merek. Merek adalah, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dalam hal tindak pidana merek diatur dalam pasal 90 sampai dengan 95 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Hak Merek termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual yang keberadaan harus dilindungi. Namun dalam prakteknya hakim memutuskan terdakwa pelaku tindak pidana merek pada putusan nomor : 53/pid.sus/2015/Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhi terdakwa dengan putusan pidana percobaan atau pidana bersyarat. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis implikasi dari dijatuhinya putusan pidana percobaan atau bersyarat dalam tindak pidana merek adalah terjadi terkesampingkanya teori tujuan hukum yang mana putusan tersebut tidak mencerminkan adanya kepastian hukum, keadilan, dan juga kemanfaatan. Kata kunci : Merek, Pidana Percobaan, Pidana Bersyarat

Copyrights © 2016