Cindio Wigig Retmaja, Bambang Winarno, Djumikasih Fakultas Hukum Universitas Brawijaya E-mail: cindiowigigretmaja@gmail.com Dalam artikel ilmiah ini penulis membahas mengenai Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia Pada PT Pegadaian Persero Area Malang. Latar belakang penulisan ini adalah adanya nasabah dari Pegadaian yang menjual barang jaminan pada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari pihak Pegadaian. Tindakan dari nasabah tersebut jelas melanggar ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan yang telah dituangkan juga dalam perjanjian kedua belah pihak. Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui cara penanganan dari PT Pegadaian Persero Area apabila terjadi kredit bermasalah, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan dari penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan teknik sampling yang digunakan adalah “purposive sampling†(penarikan sampel dengan memilih subjek berdasarkan kriteria spesifik yang ditetapkan peneliti). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan narasumber dan library research. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan mendaskripsikan data-data yang telah diperoleh dari lapangan dan kemudian dilakukan analisis menggunakan kajian pustaka dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sehingga dalam penelitian ini mendapatkan hasil berupa cara penanganan dari PT Pegadaian Persero Area Malang terhadap kredit bermasalah yang mengutamakan cara perdamaian atau dengan persuasif, serta hambatan internal atau yang berasal dari dalam Pegadaian berupa keterbatasan personil Tim Mikro, wilayah kerja Tim Mikro yang luas, tidak adanya tim khusus yang berperan sebagai kolektor (collector), dan hambatan yang berasal dari luar Pegadaian adalah penjualan barang jaminan fidusia ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan, kebohongan dan ketidak jujuran dari nasabah dan pihak ketiga, dan janji-janji dari pihak ketiga yang tidak ditepati. Kata kunci: Penanganan, Kredit Bermasalah, Jaminan Fidusia
Copyrights © 2016