Latar Belakang: Tingginya kasus penyalahgunaan dana desa menunjukkan bahwa implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa belum berjalan optimal. Kondisi ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan karena tata kelola desa masih bersifat administratif dan belum terlembaga secara kuat.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya penyalahgunaan dana desa di Kabupaten X, menganalisis efektivitas tata kelola pemerintahan desa dalam mencegah dan mendeteksi penyalahgunaan dana desa, serta mengidentifikasi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan desa supaya pengelolaan dana desa lebih akuntabel, transparan, dan partisipatif.Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara semi terstruktur. Informan terdiri dari kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, serta pakar tata kelola desa yang relevan dengan fokus penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara simultan dan berulang.Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana desa di Kabupaten X dipengaruhi oleh sistem pengendalian internal yang belum terlembaga dan tidak didukung oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis, praktik akuntabilitas yang masih bersifat administratif dan belum substantif kepada masyarakat, keterbatasan transparansi informasi publik yang cenderung satu arah, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, serta pengawasan eksternal yang masih bersifat reaktif, formalistik, dan belum berkelanjutan. Keaslian/Kebaruan Penelitian: Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan kerangka analisis integratif berbasis good governance yang menggabungkan lima elemen utama yaitu sistem pengendalian internal, akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan eksternal.
Copyrights © 2026