Nungky Kardyana Sasanty,Warkum Sumitro, M.Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nungkykardyanasasanty@yahoo.co.id ABSTRAKS Artikel ini dilatarbelakangi adanya perubahan pemahaman mengenai wakaf tanah yang terjadi  didalam masyarakat, terutama pada Wakif, Nadzir dan masyarakat umum lainnya. Wakaf adalah penyerahan sebagian harta milik wakif yang diberikan kepada Nadzir yang ditugaskan untuk mengelola dan mengurus harta benda wakaf, dengan tujuan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf tanah, maka timbul permasalahan mengenai wakaf seperti penjualan tanah wakaf, penjualan tanah wakaf tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang yang berlaku. Peraturan mengenai Wakaf telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Didalam Pasal 40 huruf (d) terdapat larangan harta benda wakaf dijual. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan Case Aprroach, lokasi penelitian di Badan Wakaf Indonesia kota Malang dan Kabupaten Malang, serta di Badan Pertanahan Nasional kabupaten Malang, teknik pengambilan data dengan cara interview. Adapun Data Primer akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada kenyataan dimasyarakat masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 huruf (d) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Terjadinya pelanggaran penjualan harta benda wakaf tersebut karena 1) kurangnya pemahaman mengenai wakaf dari masyarakat, wakif dan nadzir, 2) adanya sifat tamak, 3) lokasi yang strategis dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Upaya untuk meminimalisir pelanggaran tersebut adalah perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat mengenai wakaf termasuk larangan penjualan harta benda wakaf, supaya tidak terjadi lagi penjualan harta benda wakaf.  Kata Kunci: Pemahaman, Masyarakat, Wakaf, Implementasi, Pelanggaran
Copyrights © 2016