Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016

AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Wahyu Rizal Wijayanto (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2016

Abstract

Wahyu Rizal Wijayanto, Prof. Dr. Sudarsono, S.H.,M.S, Dr. Moh. Fadli, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: wrizalw23@gmail.com ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas mengenai akibat hukum penyalahgunaan wewenang berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah terkait akibat hukum penyalahgunaan kewenangan yang terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu tindakan dan/atau keputusan pemerintahan yang diambil dengan cara melampaui kewenangan berakibat hukum tidak sah, tindakan dan/atau keputusan pemerintahan yang diambil dengan cara mencampuradukkan kewenangan berakibat hukum dapat dibatalkan, dan tindakan dan/atau keputusan pemerintahan yang diambil dengan cara sewenang-wenang berakibat hukum tidak sah. Akibat hukum tidak sah dan dapat dibatalkan memiliki perbedaan. Keputusan dan/atau tindakan tidak sah berarti dianggap tidak pernah ada semenjak dikeluarkannya tindakan dan/atau keputusan tersebut. Sedangkan dapat dibatalkan berarti tetap sah hingga adanya pembatalan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang bersangkutan. Sehingga perbedaan akibat hukum bagi tindakan dan/atau keputusan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasti memberikan dampak bagi pihak-pihak yang terkait. Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyebab adanya perbedaan akibat hukum penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan serta dampak yang timbul dari adanya perbedaan tersebut. Kata kunci: Akibat hukum, penyalahgunaan kewenangan

Copyrights © 2016