Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016

ALASAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL TIDAK MENINDAKLANJUTI ADANYA KELUARGA PECANDU NARKOTIKA YANG MENGABAIKAN WAJIB LAPOR (Studi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri)

Fatma Aningtyas (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2016

Abstract

Fatma Aningtyas, Eny Harjati,  SH., M.Hum, Paham Triyoso, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: fatma.aningtyas@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai alasan Badan Narkotika Nasional tidak menindaklanjuti keluarga dari pecandu narkotika yang sengaja mengabaikan wajib lapor. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan keluarga kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor atau melaporkan anggota keluarga yang menjadi pecandu narkotika ke Badan Narkotika Nasional setempat. Berdasarkan hal tersebut terdapat sanksi pidana bagi keluarga yang sengaja tidak melaksanakan wajib lapor. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan didukung metode pendekatan yuridis sosiologis.   Kata kunci : keluarga, pecandu narkotika, wajib lapor

Copyrights © 2016