Deanggra Yodiar Pramanta, Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: deanggra.yodiar@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perbedaan dasar pertimbangan hakim terhadap putusan serta merta yang terdapat dalam putusan nomor 18/Pdt.G/2003/PN.Lp, No 343/Pdt/2003/PT.Mdn dan No 840 K/Pdt/2005. Di dalam pertimbangan hakim tersebut akan mengutamakan mengenai bagaimana hakim memberikan dasar pertimbangan terhadap permohonan putusan serta-merta. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kata Kunci: dasar pertimbangan, putusan, serta-merta
Copyrights © 2016