Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016

PERBEDAAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN SERTA-MERTA (Analisis Normatif Putusan No. 18/Pdt.G/2003/PN.Lp, No 343/Pdt/2003/PT.Mdn dan No 840 K/Pdt/2005)

Deanggra Yodiar Pramanta (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2016

Abstract

Deanggra Yodiar Pramanta, Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: deanggra.yodiar@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perbedaan dasar pertimbangan hakim terhadap putusan serta merta yang terdapat dalam putusan nomor 18/Pdt.G/2003/PN.Lp, No 343/Pdt/2003/PT.Mdn dan No 840 K/Pdt/2005. Di dalam pertimbangan hakim tersebut akan mengutamakan mengenai bagaimana hakim memberikan dasar pertimbangan terhadap permohonan putusan serta-merta. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kata Kunci: dasar pertimbangan, putusan, serta-merta

Copyrights © 2016