Adanya kekaburan hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh Klub Sepak bola dengan Pesepak bola menyebabkan hubungan hukum yang tidak jelas terkait dengan hubungan hukum dan kedudukan hukum antar keduanya baik sebagai hubungan hukum keperdataan pada umumnya maupun hubungan kerja. Dari hal tersebut, penulis ingin menganalisis apa hubungan hukum antara klub sepak bola dengan pesepak bola. Untuk memecahkan permasalahan tersebut, penulis akan menganalisa menggunakan bahan hukum primer berupa Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional PERSIB Bandung, Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional Klub PERSIPURA Jayapura, Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional Klub DELTRAS Sidoarjo, dan Kontrak Kerja Klub PERSEMA Malang, ditambah bahan hukum sekunder dan tersier. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan analitis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hubungan hukum antara klub sepak bola dengan pesepak bola merupakan hubungan kerja jika klub diakui sebagai badan hukum (Perseroan Terbatas). Kata kunci:Sepak bola, HubunganHukum, Pesepakbola.
Copyrights © 2016