Rosita Candra D, Prof. Dr. Sudarsono, SH. MS, Lutfi Effendi, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : rosita_c@ymail.com  ABSTRAK  Pada skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok di Kota Surabaya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok. Pada dasarnya merokok merupakan aktifitas yang sebaiknya dihindari karena akan merugikan orang lain termasuk juga anak – anak, maka dalam hal ini akan membahas mengenai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok. Tujuan dari skripsi ini yaitu mengetahui dan memahami pelaksanan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok, mengetahui hambatan atau kendala dari pelaksanaan perlindungan hukum tersebut serta menemukan solusi yang dapat diberikan dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak dari bahaya rokok tersebut. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok diterapkan dalam suatu peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Salah satu Kawasan Tanpa Rokok yang ditujukan untuk anak – anak adalah tempat proses belajar mengajar dan arena kegiatan anak. Dalam melaksanakan peraturan tersebut pemerintah juga menerapkan tim pemantau yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan juga berwenang untuk memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut.  Kata kunci : Perlindungan hukum, Anak – Anak, Rokok.
Copyrights © 2016