Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran pembiayaan murabahah pada produk cicil emas dalam meningkatkan jumlah nasabah pada salah satu bank syariah di Kabupaten Pasaman Barat. Produk cicil emas merupakan salah satu produk unggulan perbankan syariah yang cukup diminati masyarakat karena dianggap sebagai instrumen investasi yang aman, stabil, dan sesuai dengan prinsip syariah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya pihak bank masih menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan produk tersebut, seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai akad murabahah, keterbatasan promosi digital, serta rendahnya literasi investasi syariah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian terdiri dari pimpinan bank, staf pemasaran, customer service, serta nasabah pengguna produk cicil emas. Data dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemasaran yang diterapkan bank syariah masih didominasi oleh pendekatan personal selling, sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta promosi sederhana melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Strategi tersebut cukup efektif dalam meningkatkan jumlah nasabah karena mampu membangun komunikasi dan kepercayaan masyarakat terhadap produk cicil emas. Selain itu, promosi dari mulut ke mulut (word of mouth marketing) juga memiliki pengaruh besar terhadap peningkatan jumlah nasabah. Faktor pendukung keberhasilan pemasaran meliputi sistem angsuran tetap, transparansi akad murabahah, kemudahan proses pengajuan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap investasi syariah. Adapun faktor penghambat meliputi rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat, keterbatasan promosi digital, dan persepsi bahwa investasi emas hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan tinggi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi pemasaran pembiayaan murabahah pada produk cicil emas telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan jumlah nasabah, namun masih memerlukan inovasi dan pengembangan, terutama dalam pemanfaatan digital marketing dan edukasi masyarakat mengenai investasi emas syariah.
Copyrights © 2024