Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) KABUPATEN MALANG

Chandra Hidayah Putra (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2016

Abstract

Chandra Hidayah Putra, Dr. Budi Santoso, S.H. LLM., M. Hamidi Masykur, S.H.Mkn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang Email : chandrahidayah9@gmail.com   ABSTRAK Pada penulisan skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT PANDU MITRA SELARAS (PMS). Pemilihan judul tersebut di dasarkan pada banyak hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja yang masih belum memenuhi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadikan antar pihak mendapat kerugian atau hak-hak yang belum dipenuhi dengan penyelesaiannya secara sepihak. Suatu perjanjian kerja yang menciptakan suatu hubungan kerja dengan pelaksanaannya dilakukan oleh pengusaha dan pekerja dalam suatu perusahaan seringkali masih terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Dengan banyaknya perusahan yang berada di Kabupaten Malang seringkali pengawasan Oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tidak maksimal dalam mengawasi jalannya perjanjian kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja khususnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selanjutnya penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan secara yuridis sosiologis. Data yang sudah diperoleh berupa PKWT, wawancara,  dan kuisioner  selanjutnya dilakukan proses klasifikasi, kategorisasi, dan analisis. Teknik pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara yang digunakan terhadap sumber utama untuk mengetahui dengan pasti apa informasi yang ingin digali dari sumber utama. Peneliti pun menggunakan sampel dari beberapa pekerja yang bekerja di PT PANDU MITRA SELARAS (PMS) untuk mengetahui jawaban-jawaban yang telah diajukan oleh peneliti. Dan selanjutnya adalah Teknik analisis data yang diperoleh dengan menggunakan metode deskriptif  kualitatif yang dilakukan peneliti untuk mendapatkan suatu hasil dari responden yang nyata.   Kata kunci : pelaksanaan, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja,pengusaha, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Copyrights © 2016