ABSTRAK Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan anak angkat dalam waris masih menjadi perdebatan, terutama untuk anak adopsi atau anak angkat yang tidak memiliki legalitas formal. Berdasarkan hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak mewarisi secara otomatis pada orang tua angkatnya karena tidak adanya hubungan nasab, tetapi dapat menerima hingga sepertiga warisan melalui wasiat wajibah. Sementara itu, dalam hukum perdata, anak angkat hampir setara dengan anak kandung dalam hak waris jika diakui secara sah oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan anak angkat tanpa legalitas dalam sistem hukum waris Indonesia serta bagaimana hukum positif memberikan perlindungan terhadap mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang difokuskan pada penelitian hukum melalui studi kepustakaan dengan meneliti bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketidakpastian hukum masih menjadi kendala bagi anak angkat tanpa legalitas dalam memperoleh hak waris. Dalam kaitannya dengan permasalahan tersebut, terdapat yurisprudensi dalam Perkara Perdata No. 1413K/Pdt/1988/01 yang menegaskan bahwa status anak angkat tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, tetapi juga berdasarkan hubungan pengasuhan yang telah berlangsung lama. Putusan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap hak-hak anak angkat, terutama dalam hal pewarisan.
Copyrights © 2026