Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016

TANGGUNG JAWAB PPATS TERHADAP PELANGGARAN PASAL 62 PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PPAT (Studi di Kantor Pertanahan dan

Bagus Dwi Rianto (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2016

Abstract

Bagus Dwi Rianto, Suhariningsih, Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bagusdwi_rianto@yahoo.co.id   ABSTRAK Artikel ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terhadap ketentuan Pasal 62 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat PPAT. Pasal tersebut sesungguhnya mengamanhkan agar setiap PPATS yang membuat akta, harus dilaporkan kepada Kantor Pertanahan dan Penataan Ruang di daerah sebagai bentuk pengawasan oleh Kantor Pertanahan. Namun, pada kenyataannya masih terdapat PPATS yang tidak melakukan ketentuan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologis, yakni dengan cara mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan yang diperoleh sesuai fakta yang ada di lokasi, kemudian dikaitkan dengan norma-norma hukum yang berlaku dan teori-teori yang ada. Lokasi penelitian yang diambil adalah di Kantor Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, dengan tehnik pengambilan sampel dengan cara purposive sampling, yakni tehnik pengambilan sampel dengan cara pemilihan sekelompok subjek atas ciri-ciri tertentu yang dipandang mempunyai keterkaitan erat dengan ciri-ciri populasi yang telah ada dan diketahui sebelumnya. Adapun Data Primer dan Tersier akan dianalisis menggunakan teknik analisis dekriptif kualitatif, sedangkan data sekunder akan dianalisis menggunakan tehnik analisis deksiptif kuantitatif. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Kantor Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto

Copyrights © 2016